Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perlindungan hukum terhadap korban kekerasan berbasis gender (KBG) di era digital, dengan fokus pada kebijakan hukum yang ada dan tantangan dalam implementasinya. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap ahli hukum, aktivis gender, dan korban kekerasan berbasis gender digital. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum terkait kekerasan berbasis gender di dunia digital sudah ada, penerapannya masih terkendala oleh ketidakjelasan prosedur, kurangnya pemahaman tentang hak-hak korban, serta keterbatasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus digital. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa faktor budaya dan sosial memainkan peran besar dalam menghambat korban untuk melaporkan kekerasan berbasis gender digital. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan teknologi, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak korban dan cara melaporkan kekerasan berbasis gender di dunia maya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan yang lebih efektif untuk melindungi korban kekerasan berbasis gender di dunia digital.
Kata kunci: Kekerasan Berbasis Gender, Perlindungan Hukum, Dunia Digital, Kebijakan Hukum, Edukasi Masyarakat.