GpCoBUAoGpY6TUW8GpM0GpO5Td==

PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN SIBER: TANTANGAN HUKUM DAN STRATEGI MITIGASI




 Dalam era digital saat ini, kejahatan siber telah meningkat secara signifikan, menimbulkan tantangan besar bagi individu dan sistem hukum. Meskipun banyak penelitian berfokus pada aspek teknis dan pencegahan, perlindungan hukum bagi korban masih kurang diperhatikan, menciptakan kesenjangan dalam akses keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan hukum yang dihadapi oleh korban kejahatan siber dalam memperoleh keadilan dan perlindungan yang memadai. Dengan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dan panduan PRISMA, penelitian ini mengumpulkan dan menganalisis artikel peer-reviewed dari basis data Scopus, Web of Science dan Springer. Data dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi pola dan isu kunci. Temuan menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi ketidakharmonisan regulasi internasional, masalah yurisdiksi, dan keterbatasan perlindungan korban dalam hukum nasional. Selain itu, kurangnya dukungan psikologis dan ketidaksiapan aparat penegak hukum memperburuk kondisi korban. Penelitian ini menekankan perlunya reformasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban kejahatan siber, serta kolaborasi internasional yang lebih erat untuk meningkatkan perlindungan dan akses keadilan. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan teori victimology dan praktik hukum yang lebih inklusif.

Kata Kunci: kejahatan siber, perlindungan korban, akses keadilan, reformasi hukum, victimology.

Dapatkan kumpulan karya ilmiah lainnya dari dengan mengakses link di bawah ini!

📚 Google Scholar